Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua Ibnu Basuki Widodo, dalam sebuah program pada tanggal Kamis, 20 Maret 2025, menekankan kepada pegawai Rumah Tahanan KPK mengenai penolakan terhadap gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas.
Menolak Gratifikasi dan Menjaga Integritas
-
Tindakan Tegas: Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal. Ia mendorong seluruh pegawai untuk tidak mengambil, menerima, atau meminta yang bukan hak mereka, serta menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat merusak integritas.
-
Pesan Sekjen KPK: Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, juga hadir dalam kesempatan tersebut. Cahya mengajak agar pegawai Rutan KPK berani melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi, sambil menekankan pentingnya menjaga kewaspadaan dan saling melaporkan kesalahan.
Seri Penguatan Integritas
-
Pengalaman dan Sharing: Program ini, yang merupakan bagian dari Seri Penguatan Integritas, menghadirkan sesi berbagi pengalaman. Seri pertama di bulan Februari 2025 melibatkan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati.
-
Membangun Sistem Peradilan: KPK menggunakan program ini sebagai strategi untuk membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas. Dengan peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan, diharapkan kredibilitas institusi tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan meningkat.
Melalui teguran dan arahan ini, KPK terus mendorong para pegawainya untuk tidak hanya menjalankan tugas dengan jujur, tetapi juga untuk aktif menolak segala bentuk praktik korupsi yang merusak.