Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti pengelolaan sampah plastik di Indonesia dan menegaskan tindakan hukum akan diambil terhadap produsen yang abai, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Langkah ini diumumkan setelah Sungai Watch menempatkan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) multinasional sebagai salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di Indonesia.
Temuan Penting:
-
Peringkat Tertinggi Pencemar: Selama empat tahun berturut-turut, perusahaan AMDK tersebut menduduki peringkat teratas dengan menyumbang sebanyak 36.826 item sampah plastik, berdasarkan laporan Brand Audit 2024.
-
Kritik Terhadap Kemasan Sekali Pakai: Meskipun perusahaan tersebut mengklaim inisiatif daur ulang, kemasan gelas plastik sekali pakai dinilai masih menjadi kontributor signifikan terhadap pencemaran sungai.
Tindakan Kementerian LH:
-
Tuntutan dan Paksaan: Berdasarkan data konkret, Kementerian LH akan menuntut produsen berdasarkan UU Perlindungan Lingkungan. Jika diperlukan, paksaan dan tuntutan ganti rugi akan diberlakukan.
-
Pemulihan Lingkungan: Skema pemulihan lingkungan juga menjadi opsi, dengan ancaman gugatan hukum ke pengadilan beserta sanksi pidana jika langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
Amanat Undang-Undang:
- Tanggung Jawab Produsen: UU Pengelolaan Sampah mewajibkan produsen untuk memastikan kemasan produk mudah didaur ulang, yang harus dipatuhi secara jelas sesuai penegasan Menteri LH.
Diharapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) akan memaksa produsen untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sulit didaur ulang, seiring dengan tindakan tegas pemerintah dalam menghadapi pelanggaran lingkungan.