Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya oleh seorang prajurit TNI AL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disiarkan oleh detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025.
Pengungkapan Kasus
-Tersangka dan Penahanan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, awalnya dalam status terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Dia ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
-Pemeriksaan Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka diminta memberikan informasi mulai dari kapan mengetahui peristiwa itu, hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
Barang Bukti
-Pemeriksaan dan Pertanyaan: Penyidik menginterogasi kakak ipar dan kakak kandung korban dengan total sekitar 63 pertanyaan selama enam jam, mulai dari pagi hingga sore.
-Barang Bukti Disita: Termasuk dalam barang bukti yang disita adalah motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian.
-Kaca Anti Gores Ponsel: Sebagai bukti digital, polisi menemukan kaca anti gores ponsel korban di antara barang bukti baru dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan pihak berwenang sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum selanjutnya.