Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan lima poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Poin Penting dalam PP Tunas:
-
Perlindungan Anak Lebih Utama: Platform digital wajib memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama daripada kepentingan komersialisasi.
-
Pelarangan Profiling Data Anak: Platform digital dilarang melakukan profiling terhadap data anak.
-
Batasan Usia dan Pengawasan Akun: Terdapat batasan usia serta pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.
-
Pelarangan Pemanfaatan Anak sebagai Komoditas: Platform digital tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
-
Sanksi Tegas: Tersedia sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan tersebut.
Meutya Hafid menegaskan larangan keras terhadap upaya menjadikan anak-anak sebagai komoditas di platform digital. PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak dan mewajibkan platform digital di Indonesia untuk mengutamakan aspek perlindungan.
Selain itu, peraturan ini melarang eksposur anak-anak terhadap konten berbahaya, eksploitasi komersial, dan ancaman terhadap data pribadi melalui profiling data. Ketentuan usia penggunaan akun mengacu pada tumbuh kembang anak, dengan tetap memperbolehkan pendampingan orang tua. Akses mandiri diperbolehkan pada usia tertentu berdasarkan tingkat risiko, namun pengawasan tetap diperlukan.