Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan perubahan dalam sistem evaluasi kontrak kerja untuk anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye. Evaluasi kontrak anggota PPSU kini dilakukan sekali setiap tiga tahun, bukan setiap tahun seperti sebelumnya.
Perubahan Evaluasi Kontrak
-
Waktu Evaluasi: Sekali setiap tiga tahun.
-
Kriteria Evaluasi: Penilaian berdasarkan kinerja, kelakuan, dan dedikasi.
-
Perpanjangan Kontrak: Jika masih menunjukkan kinerja dan dedikasi yang baik, kontrak akan diperpanjang.
Tujuan Perubahan
Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bertujuan memberikan kepastian kerja kepada anggota PPSU dan mengurangi kekhawatiran terkait perpanjangan kontrak setiap tahun.
Syarat Rekrutmen PPSU
Selain itu, syarat minimal untuk menjadi anggota PPSU juga mengalami perubahan. Saat ini, cukup berijazah Sekolah Dasar (SD), berbeda dengan sebelumnya yang mensyaratkan ijazah SMP. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk bergabung dengan PPSU.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan anggota PPSU dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa khawatir terkait status kontrak dan setelah pensiun, serta mendapatkan perlindungan sesuai hak-haknya.