Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang berujung pada kematian Ilyas serta kasus penadahan mobil. Selain menjalani hukuman penjara, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Detail Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Kronologi Kasus:
-
Peran Rafsin: Meminta dicarikan mobil tanpa BPKB melalui Akbar.
-
Inisiasi Transaksi: Akbar mendiskusikan permintaan Rafsin dengan Bambang.
-
Penemuan Mobil: Ilyas melacak mobil curian dengan bantuan GPS dan melibatkan diri dalam penemuan kendaraan.
-
Penembakan: Insiden berujung pada penembakan, di mana Bambang dinyatakan melepaskan lima tembakan, mengakibatkan kematian Ilyas.
Kasus ini diwarnai dengan penyalahgunaan wewenang dan penadahan kendaraan bermotor, yang merugikan pihak rental mobil.